Pengaduan Pelayanan Publik
Antrian, layanan informasi, keterlambatan pelayanan, dan hal terkait pelayanan publik lainnya.
Pilih Kategori Ini
LUGAS(Luhur, Unggul, Giat, Amanah, Syukur)
Platform resmi untuk pengaduan dan masukan masyarakat di luar ranah SIWAS Mahkamah Agung RI
Pilih kategori yang sesuai dengan pengaduan Anda
Antrian, layanan informasi, keterlambatan pelayanan, dan hal terkait pelayanan publik lainnya.
Pilih Kategori IniSampaikan ide perbaikan sistem, saran fasilitas, atau masukan konstruktif lainnya.
Pilih Kategori IniPenjelasan prosedur, kejelasan informasi, atau transparansi proses non-pelanggaran.
Pilih Kategori IniObservasi proses peradilan tanpa masuk ranah pelanggaran etik/disiplin.
Pilih Kategori IniProses pengaduan yang transparan dan efisien
Lengkapi form pengaduan dengan informasi yang relevan dan akurat
Sistem akan memvalidasi apakah pengaduan Anda masuk dalam ranah PT Riau atau SIWAS MA-RI
Petugas akan memproses pengaduan Anda sesuai prosedur dan standar layanan
Anda akan mendapat notifikasi terkait status pengaduan melalui email/SMS
Pantau status dan tindak lanjut pengaduan Anda
Sampaikan pengaduan Anda dengan lengkap
Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan
Sistem Pengaduan Publik PT Riau menangani pengaduan terkait pelayanan publik, masukan/saran, permintaan klarifikasi, dan pengawasan partisipatif. Sementara SIWAS Mahkamah Agung RI khusus menangani pengaduan terkait pelanggaran disiplin/etik oleh hakim dan pegawai pengadilan.
Setelah mengirimkan pengaduan, Anda akan menerima nomor pengaduan unik melalui email. Gunakan nomor tersebut untuk melacak status pengaduan Anda melalui menu "Lacak Pengaduan" di website ini atau melalui notifikasi yang akan dikirimkan ke email/SMS Anda.
Pengadilan Tinggi Riau berkomitmen untuk merespons setiap pengaduan dalam waktu 3 hari kerja. Proses tindak lanjut dapat memakan waktu 5-14 hari kerja tergantung kompleksitas pengaduan. Status pemrosesan akan selalu diperbarui dan dapat dilacak melalui sistem.
Ya, identitas pelapor dilindungi dan tidak akan dipublikasikan. Data pribadi hanya digunakan untuk keperluan komunikasi tindak lanjut pengaduan. Pengadilan Tinggi Riau menjamin kerahasiaan data pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku.