LAMPIRAN III:

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tanggal: 30 Agustus 2022

PEMBERITAHUAN TERTULIS

Berdasarkan Permohonan informasi:

Tanggal {{ $tanggal_pengajuan }}
Nomor Pendaftaran {{ $no_pendaftaran }}

Kami menyampaikan kepada Saudara/i

Nama {{ $nama_pemohon }}
Alamat {{ $alamat_pemohon }}
No. Telp / Email {{ $no_tlp }} / {{ $email }}

Pemberitahuan sebagai berikut:

A.Informasi Dapat Diberikan:


No Hal-Hal Terkait Permohonan Informasi Keterangan
1 Penguasaan Informasi Publik*
2 Bentuk informasi yang tersedia*
3 Biaya yang dibutuhkan**
Rp. {{$biaya_penyalinan??'0'}}
Rp. {{$biaya_pengiriman??'0'}}
Jumlah Rp {{$jumlah_biaya}}
4 Waktu Penyedia {{ $waktu }} Hari
5 Penjelasan penghitaman / pengaburan Informasi yang dimohon*** (tambahkan kertas bila perlu)

B.Informasi tidak Dapat Diberikan karena:*

Informasi yang diminta tidak ada di Pengadilan ini. Informasi yang diminta dapat diperoleh di : {{ $instansi_penguasaan }} .
Informasi yang diminta belum didokumentasikan.
Informasi yang diminta belum selesai didokumentasikan. Penyediaan informasi yang belum selesai didokumentasikan dilakukan dalam jangka waktu hari ****
Pekanbaru, {{ $tanggal }} Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) @if($ttd_ppid) Signature PPID @endif
({{$nama_ppid}})
PPID
{{-- --}}