Sistem informasi terintegrasi untuk pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pelayanan antrian, buku tamu, dan administrasi layanan publik Pengadilan Tinggi Riau.
Pusat monitoring real-time untuk seluruh aktivitas pelayanan. Dashboard ini dirancang sebagai pusat komando digital bagi petugas dan pimpinan untuk memantau kinerja pelayanan secara menyeluruh. Setiap kali petugas login ke sistem, halaman Dashboard akan tampil sebagai halaman utama yang menyajikan ringkasan data statistik vital secara otomatis.
Langkah 1 — Login & Akses Dashboard: Petugas melakukan login menggunakan username dan password. Setelah terautentikasi, sistem secara otomatis mengarahkan ke halaman Dashboard utama. Di bagian atas, tiga buah small-box menampilkan statistik hari ini secara real-time: Total Antrian Hari Ini, Antrian Belum Dipanggil, dan Total Tamu Hari Ini. Data ini diambil langsung dari database dan diperbarui setiap kali halaman di-load.
Langkah 2 — Memilih Periode Filter: Petugas dapat memilih Bulan dan Tahun melalui dropdown filter di bagian atas area chart. Saat filter diubah, seluruh komponen dashboard (grafik tren, proporsi layanan, dan widget ringkasan bulanan) akan diperbarui secara reaktif tanpa reload halaman menggunakan teknologi Livewire.
Langkah 3 — Membaca Grafik Tren Harian: Grafik batang (Bar Chart) menampilkan jumlah antrian per hari selama bulan yang dipilih. Sumbu X menunjukkan tanggal (1–31), sedangkan sumbu Y menunjukkan jumlah antrian. Grafik ini membantu mengidentifikasi pola kepadatan pelayanan — misalnya, hari Senin cenderung lebih ramai dibandingkan hari lainnya.
Langkah 4 — Melihat Proporsi Layanan: Grafik donat (Doughnut Chart) menampilkan distribusi antrian berdasarkan jenis layanan. Di samping grafik, terdapat daftar detail jumlah antrian per layanan. Informasi ini berguna untuk evaluasi beban kerja setiap loket pelayanan.
Langkah 5 — Monitoring Widget Bulanan: Tiga widget ringkasan di bawah grafik menampilkan: Total Antrian Bulan Ini, Total Tamu Bulan Ini, dan Total Permohonan PPID Bulan Ini. Widget ini mengagregasi data dari tabel antrians, buku_tamu, dan form_khusus sesuai periode yang dipilih.
1 (menunggu) pada hari ini, menunjukkan workload yang masih harus dilayaniModul pengelolaan jenis-jenis layanan yang menjadi fondasi sistem antrian. Setiap layanan yang didaftarkan di sini akan otomatis tampil sebagai pilihan di halaman pengambilan antrian publik. Administrator memiliki kontrol penuh untuk mengkonfigurasi layanan sesuai kebutuhan instansi.
Langkah 1 — Membuka Menu Layanan: Administrator masuk ke menu "Layanan" dari sidebar navigasi. Sistem menampilkan tabel daftar seluruh layanan yang telah terdaftar, lengkap dengan nama layanan, kode layanan, dan aksi yang tersedia.
Langkah 2 — Menambah Layanan Baru: Klik tombol "Tambah Layanan", lalu isi formulir: Nama Layanan (contoh: "Perdata", "Pidana", "PTSP") dan Kode Layanan (contoh: "A", "B", "C"). Kode ini digunakan sebagai prefix nomor antrian — misalnya kode "A" akan menghasilkan nomor antrian A-001, A-002, dst.
Langkah 3 — Mengedit Layanan: Klik ikon edit pada baris layanan yang ingin diubah. Modal formulir akan terbuka dengan data terisi. Ubah nama atau kode sesuai kebutuhan, lalu simpan. Perubahan kode layanan akan mempengaruhi format nomor antrian baru yang diambil setelahnya.
Langkah 4 — Menghapus Layanan: Klik tombol hapus lalu konfirmasi melalui dialog SweetAlert. Perhatian: Layanan yang telah memiliki data antrian historis sebaiknya tidak dihapus agar data pelaporan tetap konsisten.
Sistem pemanggilan antrian real-time yang mengintegrasikan Google Cloud Text-to-Speech (TTS) untuk panggilan suara otomatis. Petugas di setiap loket dapat memanggil nomor antrian dari dashboard, dan suara panggilan akan secara otomatis terdengar di layar display ruang tunggu. Sistem mendukung antrian prioritas disabilitas yang terpisah dari antrian reguler.
Langkah 1 — Petugas Memilih Loket: Setelah login, petugas masuk ke menu "Panggil Antrian". Di bagian atas, petugas memilih jenis layanan (loket) yang ditangani dari dropdown. Sistem secara dinamis memuat semua layanan yang terdaftar dan menampilkan antrian yang menunggu untuk layanan tersebut.
Langkah 2 — Melihat Antrian Menunggu: Sistem menampilkan daftar antrian berstatus "Menunggu" (status 1) untuk hari ini, diurutkan berdasarkan waktu pengambilan (FIFO). Antrian ditampilkan terpisah antara antrian reguler dan antrian disabilitas agar prioritas terjaga.
Langkah 3 — Memanggil Nomor Antrian: Petugas menekan tombol "Panggil" pada nomor antrian teratas. Sistem menyimpan data panggilan ke tabel panggilan_antrian dengan status "pending" dan mengirim event Livewire ke layar display. Layar display di ruang tunggu secara otomatis menampilkan nomor yang dipanggil beserta nama loket tujuan.
Langkah 4 — Suara TTS Berbunyi: Bersamaan dengan panggilan, sistem menggunakan Google Cloud TTS untuk menghasilkan audio panggilan dalam bahasa Indonesia (contoh: "Nomor antrian A-003, silakan menuju loket Perdata"). Audio ini diputar secara otomatis di layar display.
Langkah 5 — Konfirmasi Kehadiran: Setelah memanggil, petugas mengkonfirmasi kehadiran pemohon: tombol "Hadir" mengubah status menjadi 2 (dilayani) dan mencatat ID petugas, atau tombol "Tidak Hadir" mengubah status menjadi 3 (skip). Nomor antrian berikutnya akan otomatis muncul.
Layar display fullscreen yang dirancang untuk ditampilkan di TV/monitor ruang tunggu. Halaman ini menampilkan nomor antrian yang sedang dipanggil secara real-time dengan animasi visual dan efek suara. Display secara otomatis memperbarui data melalui polling Livewire tanpa perlu interaksi operator, dan menampilkan daftar antrian yang masih menunggu per loket.
Modul pencatatan pengunjung digital yang komprehensif. Setiap pengunjung yang datang wajib melakukan check-in digital melalui halaman Landing Page. Sistem mencatat identitas lengkap, mengambil foto wajah dan KTP secara langsung melalui kamera, serta menyimpan data dengan aman. Petugas dapat melihat, memfilter, dan mengekspor data tamu dalam format dokumen Word.
Langkah 1 — Pengunjung Mengisi Data di Landing Page: Pengunjung membuka halaman publik Landing Page Buku Tamu (tanpa perlu login). Form self-service menyediakan kolom: Nama Tamu, Alamat, Nomor Telepon, Tujuan Menghadap (unit/bagian), Nama Pejabat yang Ditemui, Keperluan, dan Detail Keperluan. Saat memilih unit, sistem otomatis memuat daftar pegawai pada unit tersebut.
Langkah 2 — Foto Wajah & KTP: Setelah mengisi form, pengunjung difoto menggunakan kamera perangkat. Kemudian KTP juga difoto untuk keperluan verifikasi identitas. Kedua foto disimpan dalam format base64 lalu dikonversi ke file PNG dan disimpan di storage server.
Langkah 3 — Simpan & Redirect ke Antrian: Setelah data tersimpan ke tabel buku_tamu, pengunjung secara otomatis diarahkan ke halaman Ambil Antrian. Di halaman ini, pengunjung memilih jenis layanan yang dibutuhkan dan mendapatkan nomor antrian secara otomatis (format: KODE-001, KODE-002, dst). Nomor antrian dihubungkan ke data buku tamu melalui kolom antrian_id.
Langkah 4 — Cetak Struk Antrian: Setelah nomor antrian ter-generate, sistem menampilkan halaman cetak struk berisi nomor antrian, nama layanan, dan tanggal. Pengunjung dapat mencetak struk menggunakan printer thermal yang disediakan di meja resepsionis.
Langkah 5 — Monitoring oleh Petugas: Di sisi admin, petugas dapat melihat seluruh data tamu melalui menu "Buku Tamu". Tabel data mendukung: filter berdasarkan rentang tanggal, pencarian berdasarkan nama tamu, serta toggle antara data Hari Ini dan Semua Data. Data dapat diekspor ke dokumen Word untuk kebutuhan pelaporan.
Modul master data untuk mengelola daftar keperluan kunjungan. Data keperluan yang didaftarkan di sini akan muncul sebagai pilihan dropdown pada form check-in Buku Tamu. Administrator dapat menambah keperluan baru (contoh: "Konsultasi Hukum", "Pengambilan Dokumen", "Mediasi"), mengedit nama keperluan, atau menghapus keperluan yang sudah tidak digunakan.
Sistem permohonan informasi publik dengan alur persetujuan 5 level (multi-level approval) yang sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi publik. Modul ini menangani seluruh siklus hidup permohonan — mulai dari pengajuan oleh masyarakat, verifikasi petugas, pemrosesan oleh pelaksana, disposisi oleh pejabat PPID, hingga keputusan akhir oleh Atasan PPID atau Dewan Pertimbangan. Setiap tahapan menghasilkan log audit, notifikasi WhatsApp otomatis, dan dokumen PDF/QR Code sebagai bukti resmi.
Langkah 1 — Pengajuan oleh Pemohon: Masyarakat mengakses halaman pengajuan informasi publik (tanpa login). Pemohon mengisi formulir yang meliputi: data identitas (Nama, NIK, Alamat, Email, No. HP), rincian informasi yang dimohon, tujuan penggunaan informasi, dan cara memperoleh informasi. Pemohon juga mengunggah foto KTP (dengan fitur OCR otomatis untuk ekstraksi data NIK) serta membubuhkan tanda tangan digital. Setelah submit, sistem men-generate nomor pendaftaran unik dan bukti pengajuan dalam format PDF dengan QR Code.
Langkah 2 — Verifikasi oleh Petugas PPID: Permohonan masuk ke dashboard Petugas PPID. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen: memeriksa validitas KTP, kejelasan informasi yang dimohon, dan kesesuaian tujuan. Petugas dapat menambahkan catatan, menentukan status permohonan (dikabulkan/ditolak), memilih jenis layanan terkait, dan menunjuk Pelaksana PPID yang akan menangani. Setelah approve, sistem mengirim notifikasi WhatsApp otomatis ke pemohon dan data diteruskan ke level berikutnya.
Langkah 3 — Pemrosesan oleh Pelaksana PPID: Pelaksana PPID yang ditunjuk menerima disposisi permohonan. Pelaksana mencarikan informasi yang dimohon, menyiapkan dokumen, dan mengunggah file pendukung sebagai lampiran jawaban. Pelaksana memberikan catatan tindak lanjut dan meneruskan ke level PPID.
Langkah 4 — Disposisi oleh PPID: Pejabat PPID melakukan review terhadap jawaban Pelaksana. PPID dapat menyetujui jawaban dan meneruskan ke Atasan, atau jika permohonan bersifat sensitif, PPID mengirimkan ke Dewan Pertimbangan untuk mendapatkan rekomendasi melalui mekanisme "Kirim Pertimbangan".
Langkah 5 — Persetujuan Atasan PPID: Atasan PPID memberikan keputusan akhir terhadap permohonan. Atasan dapat menyetujui (dikabulkan) atau menolak permohonan dengan menyertakan alasan resmi. Setelah keputusan dibuat, sistem otomatis men-generate surat jawaban resmi dalam format PDF dan mengirim notifikasi WhatsApp ke pemohon.
Langkah 6 — Pertimbangan Dewan (Opsional): Untuk permohonan yang memerlukan pertimbangan khusus, Dewan Pertimbangan dapat memberikan rekomendasi. Dewan menuliskan catatan pertimbangan dan memberikan status rekomendasi. Hasil pertimbangan ini menjadi bahan keputusan akhir oleh Atasan PPID.
Setiap level approval mencatat log waktu, identitas approver, catatan, dan status keputusan. Notifikasi WhatsApp dikirim otomatis pada setiap perubahan status.
Modul pelaporan otomatis untuk menghasilkan dokumen laporan resmi pelayanan PPID. Sistem secara otomatis menghitung dan mengagregasi seluruh data pelayanan — termasuk jumlah pemohon per layanan, status permohonan (dikabulkan/ditolak), statistik pengunjung, dan distribusi jenis keperluan. Laporan dihasilkan dalam format dokumen Word (.docx) menggunakan template standar dengan library PhpWord.
Langkah 1 — Memilih Jenis Laporan: Petugas membuka menu "Laporan" dari sidebar. Sistem menyediakan dua tab: Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan. Untuk laporan tahunan, petugas memilih tahun; untuk laporan bulanan, petugas memilih bulan dan tahun.
Langkah 2 — Generate Laporan Otomatis: Klik tombol "Generate" untuk membuat laporan secara otomatis. Sistem menghitung: total pemohon per jenis layanan, status permohonan (dikabulkan/ditolak/diproses), total pengunjung buku tamu per bulan, serta distribusi keperluan kunjungan. Data disisipkan ke template Word (.docx) yang sudah distandarisasi.
Langkah 3 — Download Laporan: Setelah di-generate, petugas langsung mengunduh file Word. Laporan tersimpan di server dan dapat diunduh ulang kapan saja dari daftar laporan.
Langkah 4 — Upload Laporan Manual: Selain generate otomatis, petugas dapat mengunggah file laporan manual (laporan yang sudah diedit atau dari sumber eksternal). Sistem menerima file Word/PDF dengan metadata judul, periode, dan tanggal upload.
Langkah 5 — Kelola Laporan: Tabel daftar menampilkan semua laporan. Petugas dapat mengunduh, mengedit metadata, atau menghapus laporan yang tidak diperlukan melalui konfirmasi SweetAlert.
Modul pengelolaan akun pengguna sistem dengan kontrol akses berbasis role (RBAC). Sistem mendukung 7 jenis role: Admin, Petugas Loket, Petugas Buku Tamu, Petugas PPID, Pelaksana PPID, PPID, Atasan PPID, dan Dewan Pertimbangan. Setiap role menentukan menu dan fitur apa saja yang dapat diakses oleh pengguna. Modul ini juga terintegrasi dengan SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) untuk sinkronisasi data pegawai.
Langkah 1 — Sinkronisasi Data SIKEP: Admin menekan tombol "Sinkron Pegawai" untuk mengambil data pegawai terbaru dari sistem SIKEP. Proses ini secara batch mengambil dan menyimpan data NIP, nama, jabatan, dan unit kerja ke tabel lokal pegawai. Setelah sinkron, data pegawai siap dipetakan ke akun user.
Langkah 2 — Membuat User Baru: Admin klik "Tambah User", lalu memilih Unit Kerja terlebih dahulu. Sistem memuat daftar pegawai pada unit tersebut. Admin memilih pegawai, mengisi username, email, password, dan menentukan role. Akun otomatis terhubung ke data pegawai SIKEP.
Langkah 3 — Mengedit User: Admin dapat mengubah username, email, role, atau mereset password melalui modal edit. Untuk keamanan, perubahan password memerlukan input password lama yang diverifikasi dengan hash di database.
Langkah 4 — Menghapus User: Admin memilih user yang akan dihapus, lalu konfirmasi melalui dialog SweetAlert. Akun yang dihapus tidak lagi dapat login ke sistem.
Setiap pengguna dapat mengelola profil pribadinya secara mandiri. Fitur ini mencakup pengeditan nama, username, email, serta pengunggahan foto profil. Untuk pegawai yang terdaftar di SIKEP, sistem dapat secara otomatis mengambil foto resmi dari database SIKEP sehingga pengguna tidak perlu mengunggah foto secara manual.
Halaman publik utama yang berfungsi sebagai kiosk self-service digital untuk check-in pengunjung. Halaman ini dapat diakses tanpa login dan dirancang untuk digunakan pada perangkat tablet/PC yang ditempatkan di meja resepsionis. Pengunjung mengisi form identitas, difoto secara langsung, dan mendapatkan nomor antrian secara otomatis setelah data tersimpan.
Langkah 1 — Buku Tamu → Ambil Antrian: Pengunjung mengakses Landing Page, mengisi data diri lengkap (nama, alamat, telepon, keperluan), difoto wajah dan KTP melalui kamera perangkat. Setelah data tersimpan, sistem otomatis mengarahkan ke halaman Ambil Antrian untuk memilih jenis layanan dan mendapatkan nomor antrian.
Langkah 2 — Pengajuan Informasi Publik: Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat mengakses form pengajuan tanpa login. Sistem mendukung OCR KTP otomatis — cukup foto KTP, dan data NIK, nama, serta alamat akan terisi otomatis. Pemohon membubuhkan tanda tangan digital, lalu submit. Sistem men-generate bukti pengajuan PDF berisi nomor registrasi unik dan QR Code untuk pelacakan status.
Langkah 3 — Pelacakan Status Permohonan: Pemohon menerima nomor registrasi dan dapat memantau perkembangan permohonan melalui notifikasi WhatsApp yang dikirim otomatis pada setiap perubahan status (diterima, diproses, dikabulkan, atau ditolak).
Langkah 4 — Halaman Informasi Statis: Halaman publik menampilkan informasi standar PPID yang dapat diakses siapa saja: Daftar Informasi Publik (DIP), Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan, Persyaratan Layanan, Prosedur Pengajuan, Biaya/Tarif, dan Jam Layanan. Halaman ini menjadi referensi masyarakat sebelum mengajukan permohonan.
Form pengajuan informasi yang dapat diakses masyarakat umum tanpa memerlukan akun/login. Mendukung upload foto KTP dengan teknologi OCR (Optical Character Recognition) untuk pengisian otomatis data pemohon. Dilengkapi dengan tanda tangan digital dan generate bukti pengajuan PDF otomatis beserta QR Code verifikasi.
Kumpulan halaman informasi publik yang wajib tersedia sesuai regulasi PPID. Menampilkan seluruh informasi standar pelayanan informasi publik yang dapat diakses oleh siapa pun tanpa autentikasi, menjadi referensi utama masyarakat sebelum mengajukan permohonan.
Jl. Jenderal Sudirman No. 464, Pekanbaru, Riau 28116
(0761) 22653
ppidplus.pt-riau.go.id
ppid@pt-riau.go.id