# Product Requirements Document (PRD)

# PRIMA - Profiling Integritas dan Kedisiplinan Kerja Aparatur Peradilan

> **Catatan**
>
> Dokumen ini merupakan PRD (Product Requirements Document) yang menjadi acuan pengembangan aplikasi menggunakan:
>
> - Laravel 12
> - PHP 8.2
> - Vue 3 + TypeScript
> - Tailwind CSS
> - PrimeVue
> - MariaDB
> - Redis

---

# 1. Executive Summary

## Nama Produk

PRIMA (Profiling Integritas dan Kedisiplinan Kerja Aparatur Peradilan)

## Product Owner

Pengadilan Tinggi Riau

## Tujuan

Membangun aplikasi modern berbasis web untuk melakukan profiling integritas dan kedisiplinan aparatur peradilan secara objektif, transparan, terdokumentasi, dan menghasilkan dashboard analitik bagi pimpinan.

# 2. Technology Stack

## Backend

- PHP 8.2
- Laravel 12
- Laravel Sanctum
- Spatie Permission
- Spatie Activitylog
- Laravel Excel
- DomPDF

## Frontend

- Vue 3
- TypeScript
- Vite
- Tailwind CSS
- PrimeVue
- Pinia
- Vue Router
- Axios
- ApexCharts
- Lucide Icons

## Database

MariaDB 11

## Cache

Redis

---

# 3. User Roles

- Super Admin PT
- Admin Satker
- Penilai
- Aparatur
- Pimpinan

---

# 4. Functional Modules

- Dashboard
- Master Data
- Pegawai
- Satker
- Periode
- Penilaian
- Dashboard Analytics
- Audit Trail
- Laporan
- Pengaturan

---

# 5. Modul Penilaian

## Ketentuan

- Penilaian dilakukan oleh atasan langsung.
- Penilaian berdasarkan periode aktif.
- Setiap pegawai hanya dapat dinilai satu kali setiap periode.
- Auto Save.
- Draft.
- Submit Final.
- Setelah Submit Final data dikunci.

## Skala

1 = Tidak Pernah

2 = Jarang

3 = Kadang-kadang

4 = Sering

5 = Selalu

---

# 6. Bobot Penilaian

## Integritas

- Bobot 60%
- 18 indikator

## Kedisiplinan

- Bobot 40%
- 12 indikator

---

# 7. Rumus

Nilai Integritas

(Jumlah Skor Integritas / 90) × 100

Nilai Disiplin

(Jumlah Skor Disiplin / 60) × 100

Nilai Akhir

(Nilai Integritas × 60%)

+

(Nilai Disiplin × 40%)

---

# 8. Profil

| Nilai | Profil |
|-------|--------|
|91-100|A|
|81-90.99|B|
|71-80.99|C|
|61-70.99|D|
|<=60.99|E|

---

# 9. Dashboard

Widget:

- Total Pegawai
- Sudah Dinilai
- Belum Dinilai
- Nilai Integritas
- Nilai Disiplin
- Nilai Akhir
- Distribusi Profil
- Ranking Satker
- Heatmap
- Trend Tahunan

---

# 10. Database (Entitas)

- users
- roles
- permissions
- satkers
- units
- positions
- employees
- periods
- questions
- assessments
- assessment_details
- results
- activity_logs

---

# 11. Lampiran A - Instrumen Penilaian

# PROFILING INTEGRITAS DAN KEDISIPLINAN KERJA APARATUR PERADILAN
## PADA PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI RIAU

## A. TUJUAN
Profiling Integritas dan Kedisiplinan Kerja Aparatur Peradilan bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai perilaku integritas dan kedisiplinan kerja aparatur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

## B. SKALA PENILAIAN
| Skor  | Kriteria      | Penjelasan                                                    |
| ----- | ------------- | ------------------------------------------------------------- |
| **5** | Selalu        | Perilaku dilakukan secara konsisten dan dapat menjadi teladan |
| **4** | Sering        | Perilaku hampir selalu dilakukan                              |
| **3** | Kadang-kadang | Perilaku dilakukan tetapi belum konsisten                     |
| **2** | Jarang        | Perilaku jarang dilakukan                                     |
| **1** | Tidak Pernah  | Perilaku tidak dilakukan                                      |

## C. DAFTAR PERTANYAAN

### BAGIAN I: PENILAIAN INTEGRITAS (Bobot 60%)
**A. KEJUJURAN DAN TANGGUNG JAWAB**
1. Menyampaikan data, laporan, informasi, dan kondisi pekerjaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Menjaga keaslian dan kebenaran data, dokumen, laporan, serta informasi yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan manipulasi untuk menutupi kesalahan, keterlambatan, atau kepentingan tertentu.
3. Mengakui kesalahan dalam pekerjaan, bertanggung jawab, dan segera melakukan perbaikan tanpa mengalihkan kesalahan kepada orang lain.

**B. INTEGRITAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS PERADILAN**
4. Melaksanakan pekerjaan, penanganan perkara, pelayanan, atau administrasi sesuai dengan tugas, kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
5. Menangani pekerjaan secara objektif dan tidak mempercepat, memperlambat, menahan, atau mempersulit suatu proses karena kepentingan pribadi atau permintaan pihak tertentu.
6. Menjaga ketepatan, kebenaran, dan kerahasiaan data, dokumen, informasi perkara, serta informasi kedinasan yang menjadi tanggung jawabnya.

**C. HUBUNGAN DENGAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN**
7. Menjaga hubungan yang profesional dan patut dengan pihak berperkara, advokat, jaksa, penyedia barang/jasa, pengguna layanan, dan pihak lain yang berkepentingan dengan pekerjaannya.
8. Menghindari komunikasi, pertemuan, atau hubungan yang tidak patut dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara, pelayanan, pengadaan, atau pekerjaan yang sedang ditangani.
9. Tidak menjanjikan hasil, kemudahan, percepatan, akses khusus, atau perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

**D. GRATIFIKASI DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN**
10. Menolak uang, hadiah, barang, fasilitas, komisi, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya serta melaporkannya apabila diwajibkan oleh ketentuan.
11. Tidak menggunakan jabatan, kewenangan, informasi, atau pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, teman, atau pihak tertentu.
12. Tidak menjadi perantara atau membuka akses tidak resmi bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan, kemudahan, atau perlakuan khusus dari aparatur peradilan lainnya.

**E. KONFLIK KEPENTINGAN DAN INDEPENDENSI DALAM TUGAS**
13. Menyampaikan adanya hubungan pribadi, keluarga, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas.
14. Menolak titipan, tekanan, intervensi, atau permintaan dari pihak mana pun yang bertentangan dengan ketentuan dan kewajiban jabatan.
15. Tetap melaksanakan tugas secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan meskipun tidak sedang diawasi.

**F. INTEGRITAS DIGITAL DAN KEBERANIAN MENJAGA INTEGRITAS**
16. Menginput dan mengelola data dalam aplikasi atau sistem informasi sesuai dengan dokumen dan kondisi yang sebenarnya serta menjaga keamanan akun dan akses yang menjadi tanggung jawabnya.
17. Berani menolak perintah, permintaan, atau kebiasaan kerja yang jelas bertentangan dengan peraturan, kode etik, kode perilaku, atau nilai integritas.
18. Tidak menutupi pelanggaran serius yang diketahuinya dan bersedia menyampaikan atau melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia.

### BAGIAN II: PENILAIAN KEDISIPLINAN KERJA (Bobot 40%)
**A. DISIPLIN KEHADIRAN**
19. Hadir dan mulai bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
20. Berada di tempat tugas selama jam kerja dan tidak meninggalkan tempat tugas tanpa izin atau alasan kedinasan yang sah.
21. Mematuhi ketentuan waktu istirahat dan tidak pulang sebelum berakhirnya jam kerja tanpa izin atau alasan yang sah.
22. Melaksanakan presensi secara jujur dan tidak melakukan atau membantu manipulasi kehadiran.

**B. DISIPLIN PENGGUNAAN WAKTU KERJA**
23. Menggunakan waktu kerja secara produktif dan tidak secara berlebihan melakukan kegiatan pribadi yang mengganggu pelaksanaan tugas.
24. Segera memulai dan melanjutkan pekerjaan tanpa menunda pekerjaan yang dapat diselesaikan pada waktunya.

**C. DISIPLIN PENYELESAIAN PEKERJAAN**
25. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target, standar, dan batas waktu yang telah ditentukan.
26. Menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa harus terus-menerus diingatkan atau diawasi oleh atasan.
27. Segera melaporkan hambatan pekerjaan kepada atasan dan mengambil langkah penyelesaian apabila target atau batas waktu berpotensi tidak tercapai.

**D. KEPATUHAN DAN TANGGUNG JAWAB KEDINASAN**
28. Melaksanakan dan menindaklanjuti perintah kedinasan yang sah, disposisi, hasil rapat, serta tugas yang diberikan secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
29. Menghadiri dan mengikuti rapat, apel, pembinaan, persidangan, kegiatan kedinasan, atau tugas lain yang diwajibkan sesuai dengan perannya, kecuali terdapat alasan yang sah.
30. Menjaga keberlanjutan pekerjaan dan pelayanan dengan memastikan setiap tugas yang menjadi tanggung jawabnya selesai atau memiliki tindak lanjut yang jelas.

---

# 12. SAFEGUARD RISIKO INTEGRITAS
Nilai numerik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penetapan profil. Apabila terdapat fakta atau temuan dugaan serius (seperti gratifikasi, manipulasi data, dsb), maka hasil profiling wajib diberikan catatan khusus dan ditindaklanjuti. Profiling bukan merupakan pengganti proses penegakan disiplin/kode etik.

---

# 13. Non Functional Requirement

- Responsive
- Dark Mode
- Auto Save
- Audit Trail
- HTTPS
- Role Based Access Control
- Response <2 detik
- Mobile Friendly

---

# 14. Roadmap

## V1
- Penilaian
- Dashboard
- Laporan

## V2
- Integrasi SIKEP
- SSO
- Integrasi Absensi

## V3
- AI Risk Assessment
- Executive Dashboard
